You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Satpol PP Razia Minol di Pulau Pari
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Satpol PP Razia Minuman Beralkohol di Pulau Pari

Razia minuman beralkohol digelar di area wisata Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Kita tindaklanjuti dengan memeriksa ke delapan warung

Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Pari, Maslawi mengatakan, razia minuman beralkohol ini dilakukan bersama unsur TNI dan Polri beserta enam aparatur kelurahan. Sasaran razia kali ini pemilik warung yang berjualan di Pantai Pasir Perawan

"Kemarin kami menerima laporan warga. Hari ini kita tindaklanjuti dengan memeriksa ke delapan warung yang diduga menjual minum beralkohol," katanya, Senin (29/4).

Razia Miras dan Produk Kedaluwarsa Digelar di Pulau Kelapa

Maslawi menerangkan, dari pemeriksaan, ditemukan satu warung yang menjual minuman beralkohol berjumlah 12 botol dan memiliki kadar alkohol 0,5 persen.

"Diduga minuman tersebut dibeli melalui aplikasi online. Kami berikan teguran ke pemilik warung agar tidak menjual kepada anak di bawah umur atau anak sekolah," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan razia tersebut berjalan lancar dan humanis. Melalui razia ini, warga diharapkan bisa merasa aman dan nyaman berekreasi di lokasi.

.

"Kami juga ingatkan warga bekerja sama dengan melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri